[New post] Fitur Live Chat Pajak: Membantu Masalah Perpajakan Rakyat
Kredit Pintar posted: " Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak seolah menjadi hal yang wajib untuk dimiliki dan dibayarkan oleh setiap orang yang sudah memenuhi kriterianya. Namun sayangnya, tidak semua orang paham perihal pembayaran pajak dan besarannya. Demi memin" Pintar Discover
Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak seolah menjadi hal yang wajib untuk dimiliki dan dibayarkan oleh setiap orang yang sudah memenuhi kriterianya. Namun sayangnya, tidak semua orang paham perihal pembayaran pajak dan besarannya. Demi meminimalisir kesalahan atau kesalahpahaman dalam proses perpajakan, hadirlah fitur baru berupa live chat pajak.
Pajak sendiri dapat diartikan sebagai pungutan yang jumlahnya telah diatur negara, dan wajib dibayarkan oleh warga negara. Kewajiban membayar pajak diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi. Biasanya pajak dibayarkan oleh mereka yang memiliki kekayaan atas rumah, tanah, kendaraan, dan beberapa hal serupa lainnya.
Istilah pajak bukan lagi menjadi hal baru bagi masyarakat. Pajak sendiri sudah mulai aktif dilaksanakan di Indonesia sejak masa kerajaan. Hanya saja prosedur pelaksanaan pajak kala itu dengan yang terjadi saat ini cukup berbeda. Jika dulu masyarakat membayarkan pajak dengan upeti, maka saat ini masyarakat membayarkan pajak dengan uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Dirjen pajak yang bisa dikunjungi masyarakat melalui cabang yang ada, mampu memberikan beragam pilihan layanan. Beberapa di antaranya misalnya berkaitan dengan layanan tax amnesty, layanan kritik dan saran, dan beberapa pelayanan lainnya.
Setiap harta benda yang dimiliki seseorang memiliki nilai pajaknya masing-masing. Misalnya saja pajak penghasilan dibayarkan sebesar 5-30% sesuai besaran penghasilan seseorang, pajak kendaraan motor sebesar 2% dari harga jual, pajak kendaraan mobil 10%, dan beberapa pajak lainnya.
Pajak menjadi satu hal yang wajib dibayarkan oleh mereka yang memiliki harta kekayaan, dan telah masuk daftar wajib pajak. Salah satu syaratnya yaitu mereka yang telah memiliki KTP, atau dokumen izin usaha bagi mereka yang mendaftarkan atas nama perusahaannya.
Di tengah banyaknya masyarakat yang berlomba-lomba untuk memiliki kendaraan, bangunan, dan barang mewah lainnya, kantor perpajakan memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar. Tak heran jika kantor pajak selalu ramai dikunjungi, bahkan hingga antre dan membuang banyak waktu. Di sinilah peran live chat diperlukan.
Live chat sendiri adalah layanan yang diberikan oleh suatu lembaga, perusahaan, atau organisasi tertentu, dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan melalui online. Fitur live chat ini nantinya akan membantu masyarakat yang baru saja mendaftarkan dirinya dalam perpajakan atau bagi mereka yang mengalami kesulitan.
Di saat banyak perusahaan memanfaatkan kondisi tersebut dengan menyediakan fitur live chat pajak, pemerintah melalui lembaga perpajakan tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik meski harus berkomunikasi jarak jauh. Layanan yang disediakan perpajakan ini dapat diakses melalui laman pengaduan.pajak.go.id.
Dirjen pajak berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan yang ada. Masyarakat pun bisa memilih layanan yang dibutuhkan dengan mengunjungi laman pengaduan yang tertera di atas.
Berdasarkan informasi yang ada dalam laman tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan beberapa kategori pengaduan yang dapat diajukan melalui layanan live chat pajak. Terdapat 4 kategori pengaduan yang bisa disampaikan dalam layanan live chat, di antaranya adalah keterbatasan sarana kantor, pelayanan tidak memadai, pelanggaran kode etik dan disiplin, serta tindak pidana perpajakan.
Kategori Layanan Pengaduan
Layanan pengaduan keterbatasan sarana kantor berkaitan dengan keberadaan fasilitas atau sarana dan prasarana yang tidak berjalan seperti semestinya. Misalnya pada salah satu cabang kantor perpajakan hasil cetak bukti pembayaran perpajakan tidak jelas, atau mungkin keberadaan kursi tunggu yang sudah tidak layak untuk dipergunakan.
Pelayanan yang tidak memadai biasanya berkaitan dengan pelayanan tidak baik yang diberikan oleh pegawai perpajakan kepada pelapor. Biasanya pelayanan perpajakan yang berlangsung tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya petugas yang kurang ramah dan bertindak ketus, bisa juga karena petugas pelayanan perpajakan yang tidak ada di tempat saat jam kerja.
Ketiga berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Hal ini biasanya berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pelayanan perpajakan yang juga bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelapor bisa mengadukan adanya penyimpangan kode etik dan kedisiplinan yang berupa pemerasan, KKN, penyalahgunaan fasilitas kantor, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan, penyalahgunaan data, pelanggaran disiplin kerja, dan beberapa hal lainnya.
Terakhir berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang bisa saja dilakukan oleh petugas atau masyarakat umum. Pelapor bisa mengadukan adanya tindak pidana di lingkup perpajakan. Misalnya NPWP atau NPPKP pelapor dipergunakan oleh orang yang tidak berkepentingan atau tidak memiliki kuasa. Termasuk di dalamnya penyalahgunaan data pribadi.
Selain menanggapi keperluan pengaduan, live chat pajak ini bisa juga membantu masyarakat dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan cara penggunaan aplikasi DJP, konsultasi mengenai tata cara administrasi perpajakan atau prosedur pembayaran pajak, serta perihal total pajak yang harus dibayarkan.
Untuk menggunakan layanan tersebut, seseorang bisa mengikuti langkah berikut agar cepat terhubung dengan pihak perpajakan.
Langkah Menggunakan Live Chat Pajak
Hal pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah mengunjungi situs resmi khusus pengaduan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, yaitu pengaduan.pajak.go.id.
Setelah itu masyarakat bisa membuka bagian cara pengaduan untuk mengetahui langkah secara detail, atau langsung melakukan registrasi dengan memilih login.
Setelah data pada pendaftaran terisi lengkap dan memilih tombol daftar, berikutnya Dirjen Pajak akan memberikan email aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
Anda bisa membuka email dan membuka tautan yang diberikan untuk memulai aktivasi.
Fitur live chat pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak sudah bisa digunakan.
Tulis keluhan yang dirasakan melalui live chat secara singkat.
Setelah itu, cukup tunggu keluhan yang disampaikan dibalas oleh pihak Dirjen Pajak. Namun di sini Anda perlu sedikit sabar, karena Dirjen Pajak menerapkan sistem nomor urut. Meski begitu, lama waktu untuk menunggu tidak akan selama jika langsung mengunjungi kantor pajak.
Apabila akun keluar, Anda bisa menggunakannya kembali dengan mengakses laman pengaduan pajak, dan memasukkan username dan password yang sudah dibuat.
Meski dapat dilakukan dari jarak yang berjauhan, namun layanan perpajakan melalui live chat tidak bisa dilakukan 24 jam. Dirjen pajak memiliki jam operasionalnya tersendiri, yaitu pelayanan di hari Senin hingga Jumat, di jam 08:00 hingga 16:00 WIB.
Apabila Anda menghubungi live chat di luar jam operasional, maka pesan hanya akan dibalas oleh mesin otomatis, dan menunggu hingga petugas aktif kembali. Untuk informasi pelayanan yang ditawarkan oleh live chat pajak, masyarakat bisa langsung menghubungi call center di nomor 1500200, atau langsung mengunjungi laman pengaduan.pajak.go.id.
Kehadiran layanan live chat pajak yang bisa diakses dari mana saja ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak. Terlebih, saat ini masyarakat bisa dengan mudah bertanya apabila ada hal yang tidak dimengerti.
Menindak tegas penyimpangan dan penyalahgunaan data di lingkup perpajakan juga menjadi alasan keberadaan live chat pajak. Semakin cepat pihak pemerintah tahu permasalahan yang ada, maka akan semakin cepat tindakan tegas yang akan dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.
No comments:
Post a Comment