[New post] Lelang DJKN: Sejarah, Jenis-Jenis dan Cara Mengikuti Lelang
Kredit Pintar posted: " Lelang adalah kegiatan jual beli yang dilakukan dengan cara tawar menawar hingga mendapatkan harga tertinggi. Pelelangan yang dilakukan dapat berupa barang maupun jasa. Di Indonesia kegiatan lelang sudah diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Direktora" Pintar Discover
Lelang adalah kegiatan jual beli yang dilakukan dengan cara tawar menawar hingga mendapatkan harga tertinggi. Pelelangan yang dilakukan dapat berupa barang maupun jasa. Di Indonesia kegiatan lelang sudah diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sebagai instansi pemerintah, DJKN melakukan lelang dengan mencakup seluruh kota di Indonesia. Seperti baru-baru ini yaitu kegiatan lelang DJKN Semarang, Surakarta, dan Aceh.
Sejarah Lelang DJKN dan Perkembangannya Saat Ini
Lelang sudah ada sejak Tahun 1908 di Indonesia, dimana hal ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement. Vendu Reglement tercantum dalam perundangan Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 yang menjadi cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia. Inspeksi Lelang kemudian beralih ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bernama Kantor Lelang Negara (KLN).
Selanjutnya, pada Tahun 1991 adanya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang berisi perubahan organisasi di Departemen Keuangan salah satunya yaitu terbentuknya lembaga baru dengan nama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). KLN kemudian berubah menjadi bawahan BUPLN tidak lagi dibawah DJP. Pada saat itu pengelola Balai Lelang adalah pihak swasta.
Perubahan ketiga terjadi pada Tahun 2000, dimana BUPLN berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Tugas dan fungsi dari DJPLN adalah sebagai lembaga yang melakukan pengurusan piutang Negara dan lelang. Selain perubahan BUPLN, unit lelang juga berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).
Perubahan terakhir terjadi pada Tahun 2006 dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 445/PMK.01/2006 tentang Organisasi Departemen Keuangan. Saat itu terjadi perubahan DJPLN menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kemudian, untuk tingkat operasional juga berubah dari KP2LN menjadi Kantor Pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Saat ini lelang DJKN menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, yang merupakan salah satu tugas fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Apa Saja Jenis-Jenis Lelang DJKN?
Jenis-jenis lelang di Indonesia secara umum ada tiga, yaitu lelang eksekusi, Non-eksekusi wajib, dan Non-eksekusi sukarela. Pertama, Lelang Eksekusi merupakan lelang yang dilakukan berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah lelang eksekusi PUPN, barang temuan, barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil pemiliknya, gadai, dan barang sitaan KPK.
Kedua, Lelang Non-eksekusi Wajib yang artinya lelang untuk melaksanakan penjualan barang atas peraturan perundang-undangan yang diharuskan dijual secara lelang. Ada sekitar 18 lelang yang termasuk ke dalam lelang non-eksekusi wajib. Salah satu diantaranya adalah penghapusan BMN/BMD, barang milik BUMN/BUMD, barang milik BPJS, BMN tegahan Bea Cukai, asset BI, barang bergerak sisa proyek, serta kayu dan hasil hutan lainnya.
Ketiga, Lelang Non-eksekusi Sukarela, yaitu lelang milik perorangan, milik swasta, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Lelang jenis ini dapat dilakukan oleh siapa saja asal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh DJKN.
Kegiatan lelang DJKN merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Negara sehingga aman dan dapat dipercaya. Akan tetapi, Anda juga harus mengikuti lelang dengan serius agar yaitu dengan menyediakan dana terlebih dahulu agar ketika menang dapat melunasi sisa pembayarannya. Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti Lelang DJKN dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Melakukan Registrasi Terlebih Dahulu
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan registrasi pada situs website lelang.go.id. Kemudian daftarkan diri Anda dengan memasukkan data diri berupa nama lengkap sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan password. Lakukan verifikasi apabila sudah mendapatkan kode aktivasi yang dikirimkan ke e-mail untuk mengaktifkan akun kepesertaan yang didaftarkan di lelang.go.id. Terakhir, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi dengan mengisikan data KTP dan rekening bank. Tujuan yaitu untuk kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang.
Menyetorkan Uang Jaminan
Langkah kedua adalah melakukan penyetoran uang jaminan. Setelah selesai melakukan pengisian data diri dan rekening bank yang disyaratkan, Anda akan mendapatkan virtual account sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. Uang jaminan harus dibayar diawal sebagai bukti keikutsertaan Anda mengikuti lelang. Jumlah uang jaminan berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari pilihan objek barang yang dipilih. ketentuan yang. Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM, e-banking, sms banking, atau teller. Jika sudah selesai, Anda akan divalidasi oleh penyelenggara lelang bahwa Anda resmi menjadi peserta.
Membuat Penawaran
Tahap selanjutnya yaitu melakukan penawaran pada objek lelang DJKN yang sudah Anda pilih. Penawaran yang Anda ajukan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan agar kemungkinan menangnya tinggi. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup. Jika Anda melakukan penawaran beberapa kali, maka tawaran kedua, ketiga dan seterusnya harus lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.
Membayar Pelunasan
Apabila Anda dinyatakan menang pada kegiatan lelang, maka segera lakukan pelunasan. Waktu untuk melakukan pelunasan yaitu maksimal lima hari kerja. Pembayaran pelunasan juga dilakukan dengan menggunakan virtual account peserta. Pastikan harga penawaran yang Anda ajukan sesuai dengan budget dana yang dimiliki. Agar Anda tidak melakukan pembayaran lebih dari batas waktu yang ditentukan.
Menunggu Pengembalian Dana
Tidak perlu khawatir apabila Anda tidak memenangkan lelang tersebut. Pasalnya dana yang sudah dibayarkan akan dikembalikan sesuai dengan jumlah awal tanpa ada potongan apapun. Sehingga, tidak ada kerugian yang akan peserta dapatkan meskipun tidak memenangkan lelang tersebut.
Perkembangan lelang di Indonesia ternyata sudah ada sejak dulu. Hingga saat ini lelang DJKN semakin berkembang dan semakin populer di kalangan masyarakat. Anda dapat mengikuti DJKN lelang Indonesia mulai dari kota terdekat Anda. Seperti DJKN Lelang, Semarang, Surakarta dan kota-kota lainnya.
Namun, tetap berhati-hati dalam mengikuti lelang yang mengatasnamakan DJKN. Anda harus cermat memilih lelang yang resmi yaitu melalui website atau aplikasi lelang DJKN.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.
No comments:
Post a Comment