[New post] Pajak Dividen Saham, Jenis, Tarif, dan Perkembangannya
Kredit Pintar posted: " Pada tahun 2021, berdasarkan turunan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Keuangan resmi mengecualikan pajak dividen saham pada PPh (pajak penghasilan) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan. Dividen yang dikecualikan tersebut" Pintar Discover
Pada tahun 2021, berdasarkan turunan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Keuangan resmi mengecualikan pajak dividen saham pada PPh (pajak penghasilan) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan.
Dividen yang dikecualikan tersebut berasal dari dalam dan luar negeri. Namun, dividen yang diperoleh tidak serta-merta bebas pajak. Ada syaratnya supaya dividen tersebut dikecualikan dari objek PPh.
Nah, ngomong-ngomong tentang pajak dividen, tahukah Anda apa arti dari pengertian tersebut? Untuk mengetahui pengertiannya, Anda bisa membaca uraian di bawah ini.
Apa itu Pajak Dividen?
Dividen bukan hal yang asing bagi mereka yang berinvestasi saham. Pasalnya, dividen merupakan hal yang dinantikan, lho.
Kalau kita artikan secara umum, dividen merupakan pembagian laba kepada para pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Biasanya, sih, dalam bentuk uang tunai, ya.
Lantas, bagaimana dengan dividen dalam dunia pajak? Tidak beda jauh, kok, maksudnya. Pajak dividen merupakan potongan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu.
Bisa dibilang, dividen itu kan suatu penghasilan. Nah, penghasilan itu pasti akan dikenakan pajak, yaitu PPh. Itulah yang kemudian dikenal sebagai pajak dividen.
Oh iya, pajak dividen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Nah, pada undang-undang yang terbaru, khususnya pada pasal 4 ayat 1 huruf g, disebutkan bahwa dividen merupakan pembagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh.
Perlu Anda ingat, bahwa tidak semua dividen dikenakan pajak. Ada beberapa laba atau penghasilan yang diperoleh pada kondisi tertentu tidak termasuk dalam objek pajak. Sehingga, hal tersebut tidak termasuk objek pajak atau tidak ada potongan pajak penghasilan.
Nah, dividen sendiri terbagi menjadi dua, yaitu dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak.
Dividen Bukan Objek Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diperoleh Wajib Pajak adalah PT (Perseroan Terbatas), koperasi, BUMN atau BUMD, yang modalnya berasal dari badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia.
Nah, Wajib Pajak tersebut tidak menjadi objek pajak apabila dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan; PT, BUMN, atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham 25% dari jumlah modal yang disetor; dan dividen yang merupakan dana pensiun.
Jadi, tiga poin itulah yang termasuk dividen bukan objek pajak.
Dividen Objek Pajak
Jenis pajak dividen selanjutnya adalah dividen objek pajak. Lantas, apa yang dimaksud dengan dividen objek pajak? Berdasarkan peraturan yang dijelaskan di poin sebelumnya, artinya dividen yang tidak termasuk dalam kategori di atas termasuk dividen objek pajak.
Namun, penghasilan dividen yang terkena potongan PPh pun terdiri atas penghasilan dividen menjadi objek pajak, namun tidak dikenakan potongan PPh; dan penghasilan dividen menjadi objek pajak serta dikenakan potongan PPh.
Sampai sini jelas ya, mengenai jenis-jenis pajak dividen?
Berdasarkan jenis-jenis yang sudah kita bahas di atas, ada penghasilan yang menjadi objek pajak, namun tidak dikenakan potongan PPh. Nah, sekarang kita bahas tarif untuk setiap jenisnya, yuk!
Dividen Sebagai Objek Pajak yang Tidak Dikenakan Potongan PPh
Untuk dividen sebagai objek pajak, maka potongan PPh tidak berlaku untuk:
Penghasilan yang dibayar dan terutang kepada bank.
Dividen yang tercantum pada Pasal 4 ayat 3 huruf F dan Pasal 17 ayat 2 huruf C.
Sewa yang dibayar dan terutang berhubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Bagian laba yang tercantum pada pasal 3 ayat 3 huruf I.
Sisa hasil usaha koperasi yang diterima anggotanya.
Penghasilan yang dibayar dan terutang pada badan usaha (dalam hal ini atas jasa keuangan sebagai penyalur pinjaman sesuai Peraturan Menteri Keuangan).
Dividen Sebagai Objek Pajak yang Dikenakan Potongan PPh
Nah, untuk objek pajak yang dikenakan PPh, maka pajak dividennya diatur ke dalam tiga pasal berbeda. Artinya, ada perbedaan tarif antar ketiganya. Berikut pembagian dan tarifnya.
1. PPh Pasal 4 Ayat 2
Aturan ini merupakan PPh final yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2 tentang pajak penghasilan.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa dividen yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan potongan pajak sebesar 10% dari jumlah penghasilan brutonya.
2. PPh Pasal 23
Dalam aturan tersebut, penerima penghasilan atas dividen ini merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Nah, mereka akan dikenakan potongan pajak sebesar 15% dari total dividennya. Kecuali, orang pribadi yang pengenaan pajaknya berupa final, bunga, dan royalti.
3. PPh Pasal 26
Untuk aturan yang tertuang dalam Pasal 26, potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 20% dari jumlah bruto dividen. Siapa yang mendapatkan potongan pajak ini? Mereka adalah orang pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan luar negeri yang beroperasi di dalam negeri (Indonesia), dan perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia.
Selain potongan pajak dividen berdasarkan ketiga aturan di atas, ternyata ada lagi aturan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Apakah Anda sudah tahu aturannya?
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.
No comments:
Post a Comment